Penetapan Teluk Benoa sebagai Konservasi Maritim Perlu Dikukuhkan

02-12-2019 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi IV ke Provinsi Bali. Foto: Ria/rni

 

 

Komisi IV DPR RI mendorong agar Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan No 46/KEPMEN-KP/2019 tentang penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim di perairan Provinsi Bali, perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden tentang Kawasan Strategi Nasional Perairan. Sebagaimana disampiakan tokoh adat Bali, bahwa masyarakat Bali mengeluhkan munculnya wacana revisi atas Kepmen tersebut.

 

"Masyarakat gelisah terkait wacana reklamasi di Teluk Benoa melalui revisi Kepmen No 46/2019. Keresahan itu disampaikan, karena di Teluk Benoa ada 70 titik suci untuk masyarakat Bali beribadah. Untuk itu, kami akan  medorong agar keputusan menteri yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Konversi Maritim menjadi Peraturan Presiden, sehingga payung hukumnya lebih kuat," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi IV ke Provinsi Bali, Kamis (28/11/2019).

 

Menurut Dedi, jika pemerintah ingin melakukan pembangunan, sebaiknya selaras dengan budaya dan adat masyarakat di Bali. "Pembangunan itu kan untuk manusia, harus selaras dengan kehidupan masyarakat sekitar dan memperhatikan budaya dan adat masyarakat Bali. Tumbuh kembangnya Bali menjadi pusat pariwisata Indonesia itu kan ditopang oleh alam yang eksotis serta kuatnya spirtual masyarakat Bali. Apa yang menjadi spirit Bali itu adalah Tuhan, Alam dan Manusianya adalah satu kesatuanyang tidak bisa dipisahkan," ungkapnya.

 

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, ia menegaskan Komisi IV DPR RI akan menjadi benteng utama menolak reklamasi di Teluk Benoa, Bali yang merupakan kawasan konservasi maritim. 

 

"Di Bali, reklamasi kita tolak, pembangunan harus sejalan dengan kehidupan manusia yang mengedepankan kearifan lokal. Kami akan mendorong penguatan kawasan ini dan mengajak masyarakat tidak hanya menolak tetapi juga mengembangkan kawasan ini menjadi kawasan pariwisata religius," ungkapnya. 

 

Salah satu tokoh adat Bali Wayan Loka mengatakan, masyarakat Bali merasa gelisah dengan adanya wacana revisi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan soal kawasan konservasi di Teluk Benoa. Masyarakat beramai-ramai menyampaikan aspirasi penolakan reklamasi di Teluk Benoa. 

 

"Kami gelisah karena ada wacana keputusan yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan soal penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim mau direvisi. Kami warga Bali menolak Teluk Benoa direklamasi. Makanya, kami minta kepada Komisi IV DPR RI untuk memperkuat keputusan menteri menjadi keputusan presiden," katanya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...